Senin, 23 Maret 2009

Teknologi Kamera (10108100, 10108114,10108125)

1. Kamera diam (Still camera)



Kamera Kuno

Pada masa awalnya kamera foto dikenal oleh masyarakat, bentuknya sangat jelek sekali. Sama sekali tidak enak dilihat Kenapa? Karena kamera pada zaman itu, bentuknya seperti binatang tapir. Hanya bedanya ‘makhluk’ ini mempunyai kaki tiga (atau umumnya disebut tripod), diujung moncongnya ada sebuah lensa yang fungsinya untuk mengambil gambar. Disisi lainnya adalah tempat kita untuk melihat obyek yang ingin kita foto melalui lensa. Kita harus menutup dengan kain pada saat ingin mengambil foto, karena tidak boleh ada cahaya yang berlebihan pada saat gambar diambil. Kemudian kita dibantu oleh seseorang untuk memegangi lampu kilatnya. Pada saat itu lampu kilatnya sangat besar, hampir atau bahkan sebesar kamera itu sendiri. Setelah kita mengambil foto, dari lampu kilatnya akan keluar asap yang menandakan bahwa cahaya baru saja dikeluarkan dari lampu kilat ini.

Gambar Kamera Kuno

Kamera kuno


Kamera Modern

Berbeda di zaman modern seperti sekarang ini, sudah banyak perubahan terhadap fisik dan teknologi kamera itu sendiri. Kamera zaman dulu harus dibawa berat-berat, zaman sekarang kamera sudah bisa dimasukan ke saku.
Mulai dari munculnya kamera saku yang menggunakan baterai tabung AAA untuk dayanya hingga digital kamera yang tidak perlu gonta-ganti baterai, karena cukup diisi kembali (recharge). Kalau baterai habis tinggal dibuang dan diganti dengan baterai baru. Untuk sekarang ini mulai menjamur kamera digital.

Sebelum kita bahas mengenai kamera digital, kita bahas dulu mengenai kamera modern. Kamera modern ada beberapa bentuk, diantanya yang berbentuk kotak sebesar telapak tangan kita dan yang lebih besar (kamera profesional). Kamera saku, biasanya mempunyai lensa yang seadanya, artinya kamera ini digunakan oleh orang-orang awam atau fotografer amatiran. Wujud fisiknya tentu saja mempuyai lensa, shutter (tombol untuk ‘menembak’), tombol zoom (tidak semua kamera punya, tergantung dari murah dan mahalnya), flash meter (indikator untuk pencahayaan) dan sarung. Sedangkan kamera profesional, ukurannya hampir 2 kali kamera saku dengan bentuk lensanya yang menjulur ke depan seperi belali gajah. Lensanya dapat diatur jarak kejernihannya dengan cara diputar-putar belalainya supaya mendapatkan hasil foto yang maksimal. Pada kamera profesional seperti ini ada beberapa produk yang lampu kilatnya sudah jadi satu dengan kameranya dan ada juga yang terpisah. Di kamera jenis ini ada lubang untuk memasukan tripod (kaki tiga penyangga) dan lampu kilat tambahan. Umumnya para fotografer profesional menggunakan kamera seperti ini.

Perusahaan-perusahaan terkemuka yang membuat kamera modern seperti ini ada beberapa seperti Canon, Casio, Contax, Fujifilm, Kodak, Konica, Minolta, Nikon, Olympus, Panasonic, Pentax, Polaroid, Ricoh, Zeiss, Zenith dan banyak lagi merk-merk lain yang kurang dikenal bagi masyarakat awam.

Sekarang kita bahas kamera digital. Apa itu kamera digital? Kamera digital adalah sebuah pengembangan kamera modern dari sisi teknologi dan bentuknya. Kelebihan dari kamera digital adalah kita dapat melihat hasil jepretan foto kita sebelum dicetak. Kamera digital pun ada beberapa jenis lagi, kamera untuk umum atau orang awam dan kamera digital untuk profesional. Untuk kamera umum, biasanya yang perlu kita perhatikan saat ingin membeli adalah apakah jumlah pixel yang dihasilkan itu besar atau tidak. Mengapa pixel perlu diperhatikan? Karena kalau tujuan kita membeli kamera digital untuk dicetak fotonya, dengan jumlah pixel yang besar akan sangat membantu hasil jepretan kita. Apabila dicetak lebih besar dari ukuran normalnya (3R - 4R) ke ukuran 10R, gambar tidak akan ‘kabur’.
Hasil jepretan dari kamera digital dapat kita simpan dulu dikomputer sebelum kita cetak ke kertas. Bahkan saat ini sudah tersedia dibeberapa toko yang menyediakan layanan cetak digital. Artinya kita bisa mencetak foto-foto yang ada di kamera digital, telepon genggam, flashdisk, dan CD tanpa harus masuk ke komputer dulu.

Akibat dari perkembangan teknologi, perusahaan-perusahaan yang sebelumnya bergerak di bidang teknologi informasi pun ikut-ikutan membuat kamera digital, berikut beberapa merk-merk ternama kamera digital diantaranya adalah Canon, Casio, Contax, Fujifilm, Hewlett-Packard, Kodak, Konica, Minolta, Nikon, Olympus, Panasonic, Pentax, Polaroid, Ricoh, Samsung, Sony, Zeiss, Zenit dan banyak lagi merk-merk lain yang kurang dikenal bagi masyarakat awam. Beberapa dari mereka adalah perusahaan yang sebelumnya bergerak dibidang teknologi informasi.

Gambar Kamera Modern

Photobucket



2. Kamera bergerak (Motion picture camera)

Kamera bergerak maksudnya kamera ini berfungsi untuk merekam momen-momen indah anda kedalam bentuk video. Tidak seperti still camera yang memungkinkan anda hanya merekam gambar diam. Kamera bergerak seperti ini pun macamnya banyak, mulai dari kamera video yang bisa masuk kantung atau dikalungkan hingga kamera untuk televisi. Ukuran kamera tersebut bisa sangat besar, sampai-sampai Anda harus memanggulnya di pundak Anda.
Kamera seperti ini tidak bisa dicetak hasil ‘jepretannya’, tetapi hasilnya bisa ditransfer ke dalam bentuk kaset video atau VCD.

Sama seperti kamera diam yang punya 2 zaman, kamera bergerak pun begitu. Di era awal kemunculannya, untuk merekam momen penting, Anda harus meletakkan lensa pembidiknya dekat dengan mata Anda. Supaya anda bisa berkonsentrasi dengan obyek yang akan Anda ambil. Sekarang, kamera-kamera ini menggunakan LCD sebagai pengganti lensa pembidik dari sisi mata. Anda cukup melihat melalui layar kecil, dari sana langsung terlihat gambar apa yang sedang diambil. Dengan kamera jenis ini, Anda bisa membidik obyek semau Anda dan terserah berapa lama Anda mau, karena kamera ini dilengkapi dengan kaset video atau sekarang ini sudah mulai menggunakan kartu memori.

Gambar Kamera Bergerak (Motion Picture Camera)

Photobucket



3. Kamera Telepon genggam (Handphone camera)

Sebenarnya jenis kamera pun bertambah dan berfungsi ganda. Seperti saat ini ada beberapa vendor telepon genggam, seperti Sony Ericsson, Nokia, Samsung, LG, Motorola, Philips, dsb mulai meluncurkan produk telepon genggam berkamera. Kami rasa produk-produk telepon genggam berkamera ini dibuat dengan asumsi orang-orang sekarang ini ingin memperoleh kemudahan. Mereka tidak mau membawa telepon genggam di tangan yang satu dan kamera ditangan yang lainnya.
Keengganan masyarakat yang mempunyai mobilitas tinggi inipun semakin banyak dan dapat dipenuhi kebutuhannya dengan kehadiran sebuah Camera Phone. Untuk kehadirannya memang sudah dikembangkan sekitar abad ke-20. Mengenai pengembangannya sendiri mengikut sertakan berbagai hak paten.

Namun kehadiran Camera Phone untuk yang pertama kali, berhasil disajikan oleh salah satu vendor Jepang. Pengenalan ini terjadi sekitar tahun 1995. Semenjak inilah proses perkembangan Camera Phone terus maju pesat. Hingga untuk awal ke-21 sekarang ini telah menjadi hal yang lumrah dan bukan benda yang mengejutkan.

Memang ekspetasi masyarakat luas dari Camera Phone semakin meningkat dan menginginkan sangat akan sebuah peningkatan kualitasnya. Walaupun begitu pasar kamera tidaklah mati, karena kualitas gambar yang dihasilkan dari telepon genggam tidak sebagus kualitas dari spesial kamera.

Dampak Positif dan Negatif Kamera di dalam penggunaannya sehari-hari (10108100, 10108114,10108125)

Dampak Positif dan Negatif Kamera di dalam penggunaannya sehari-hari


(+):
1. bisa mengabadikan kenangan seseorang
2. bisa menyimpan foto org yang disukai (biar g stress pas bljr)


(-):
1. kebnykan org jaman skrg menyalahgunakan kamera utk hal2 pornografi, dll
2. beli kamera ngabisin duit




Usaha Mengurangi Dampak Negatif Kemajuan Teknologi (10108100, 10108114,10108125)

Setiap inovasi diciptakan untuk memberikan manfaat positif bagi kehidupan manusia. Memberikan banyak kemudahan, serta sebagai cara baru dalam melakukan aktivitas manusia. Khusus dalam bidang teknologi informasi (TI), masyarakat sudah menikmati banyak manfaat yang dibawa oleh inovasi-inovasi yang telah dihasilkan dalam dekade terakhir ini.

Aktivitas kita memanfaatkan kemajuan teknologi, terutama menghasilkan kondisi baru berupa kebebasan (freedom) untuk memilih, terbentangnya kendali/kekuasaan (control/power), dan terjadinya penurunan biaya (decreased cost), yang tadinya sangat tidak mungkin menjadi mungkin bagi setiap orang yang menggunakannya.

Beberapa tahun lalu, mendapatkan layanan perbankan, misalnya, nasabah tidak ada pilihan selain mendatangi kantor pelayanan bank pada hari dan jam pelayanan yang mereka sudah tentukan. Sekarang, nasabah bank memiliki kebebasan memilih kapan dan di mana dia mendapatkan layanan perbankan.

Terjadi transformasi, yang tadinya pemberi jasa memegang kendali, berubah menjadi penerima jasa yang pegang kendali. Pada saat yang sama, transformasi ini juga berhasil menurunkan biaya (cost of doing business) bagi pemberi jasa maupun penerima jasa.

Contoh lain adalah dalam industri fotografi. Beberapa tahun yang lalu, dalam industri fotografi, kita harus bergantung kepada beberapa pihak. Mulai dari merekam foto (film), mencuci cetak (jasa cuci cetak), menyimpan (album foto), dan mengirimkan (kantor pos) dengan biaya yang cukup mahal.

Hari ini, dengan kemajuan teknologi kamera digital, printer berwarna, komputer dan internet, kita tidak perlu bergantung pada pihak lain, dengan pilihan yang seluas-luasnya, dan kendali di tangan kita, sekaligus juga dengan biaya yang lebih murah.

Dari contoh di atas, kemajuan teknologi dapat memberikan kebebasan untuk memilih (waktu dan tempat), kemandiran (pegang kendali), dan penurunan biaya.

Akibat negatif

Walaupun awalnya diciptakan untuk menghasilkan manfaat positif, di sisi lain juga memungkinkan digunakan untuk hal negatif. Misalnya, kemajuan teknologi printer dan copier berwarna dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk memalsukan dokumen maupun uang kertas.

Kemajuan teknologi telekomunikasi digunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk kegiatan terorisme. Kemajuan teknologi nuklir digunakan untuk perang, dan lainnya.

Untuk mencegah atau mengurangi akibat negatif kemajuan teknologi, pemerintah di suatu negara membuat peraturan-peraturan atau melalui suatu konvensi internasional yang harus dipatuhi oleh pemasok dan/atau pengguna teknologi tersebut.

Di Indonesia, dalam setahun terakhir saja kita masih ingat beberapa peraturan bertujuan mengurangi dampak negatif penggunaan teknologi ini. Tahun lalu pemerintah mewajibkan setiap pengguna telepon seluler prabayar mendaftarkan diri kepada operator telekomunikasi.

Juga tahun lalu, pemerintah mengeluarkan peraturan mewajibkan pengguna produk-produk pengganda (copier) dan pencetak (printer) berwarna untuk didaftarkan, ditandai dengan penempelan stiker. Kedua peraturan di atas dimaksudkan mencegah dan mengurangi penggunaan teknologi untuk tindak kriminal.

Untuk penerapan peraturan yang pertama, pemerintah bekerja sama dengan operator telepon seluler. Operator seluler, melalui berbagai media komunikasi, meminta pelanggannya untuk mendaftarkan diri dengan berbagai pilihan, termasuk dengan mengirimkan SMS.

Dengan demikian, dapat dipastikan setiap pengguna ponsel prabayar mengetahui peraturan tersebut dan tahu cara mendaftarkannya. Pendaftarannya sangat mudah, hanya melalui SMS gratis, jadi tidak ada biaya bagi pelanggan telepon seluler.

Sulit diterapkan

Pertanyaan yang mungkin muncul adalah, pertama, apakah setiap pelanggan prabayar yang lama maupun yang baru akan dapat dipastikan melakukan pendaftaran ini? Kedua, apakah peraturan ini efektif mencapai tujuan dibuatnya peraturan ini?

Untuk pertanyaan pertama, dapat diyakinkan bahwa setiap pelanggan prabayar harus mendaftar. Setiap pelanggan prabayar dipastikan semuanya mengetahui adanya peraturan ini karena pemberitahuannya dikirim melalui SMS ke semua nomor prabayar. Kalau tidak melakukan pendaftaran, nomor tersebut tidak dapat digunakan.

Operator telekomunikasi mempunyai sistem untuk melakukan hal ini, mulai dengan menyampaikan peringatan mendaftar sampai batas waktu tertentu hingga pemblokiran.

Bagi pertanyaan kedua, seandainya nomor tersebut digunakan untuk tindak kriminal, maka dapat dilacak karena sistem pada operator mencatat semua nomor-nomor yang dipanggil oleh setiap nomor telepon. Jadi, peraturan ini efektif mencapai tujuan dibuatnya peraturan.

Sangat berbeda dengan peraturan jenis yang kedua tentang kewajiban mendaftarkan semua printer dan copier berwarna.

Dengan pertanyaan sama, kalau kita uji untuk pertanyaan pertama; sangat sulit dipastikan, apakah peraturan ini pasti akan diketahui dan dipatuhi oleh setiap pemilik peralatan ini.

Ini mengingat, tak dapat dipastikan bahwa setiap orang yang punya peralatan ini tahu peraturan tersebut, selain tidak ada akibat langsung bagi pemilik jika hal ini tidak dilakukan. Untuk efektivitasnya; apakah peraturan ini akan mencapai tujuan dibuatnya peraturan ini, yaitu jika peralatan ini dipakai untuk tindak kriminal, pemalsuan dokumen, atau mencetak uang palsu. Ini pun merupakan hal yang sangat sulit untuk dipastikan; printer atau copier mana yang digunakan untuk mencetak dokumen palsu.

Dalam implementasinya sekarang ini, setiap printer dan copier baru harus diberikan stiker dengan harga tertentu. Ini memunculkan pertanyaan baru, yaitu siapa yang akan menerima uang hasil penjualan stiker dan bagaimana peruntukannya?

Apakah lembaga atau organisasi ini mempunyai mekanisme pertanggungjawaban ke publik atas pengumpulan dan penggunaan dana publik ini? Jadi, untuk peraturan jenis kedua ini, walaupun dengan tujuan yang sama dan baik bagi masyarakat, perlu dikaji ulang sebelum diimplementasikan lebih luas.

Tidak dapat dimungkiri, pemerintah berkewajiban melindungi masyarakat umum dari pengaruh kehadiran teknologi. Di sisi lain, pemerintah juga berkewajiban untuk menciptakan dan mendorong usaha-usaha guna mengurangi adanya digital gap dengan negara-negara lain dalam mengadopsi kemajuan teknologi dalam rangka memajukan masyarakat.

Kebijakan pemerintah hendaknya jangan membuat akses masyarakat terhadap teknologi lebih mudah dan lebih murah sekaligus juga dapat mencegah pengaruh negatif dari penggunaan teknologi itu.

Mungkin masih banyak peraturan lainnya yang kalau kita kaji ulang, jika diterapkan, tidak dapat mencapai tujuan dibuatnya peraturan tersebut.

Belakangan ini banyak kemajuan yang dicapai oleh pemerintah dan lembaga negara lainnya yang berwenang membuat kebijakan publik, berupa undang-undang, peraturan, ataupun keputusan yang melibatkan masyarakat dalam proses pembuatannya.

Misalnya, dengan melibatkan masyarakat pengguna produk dan jasa yang diregulasi, atau diwakili oleh lembaga konsumen, pelaku usaha, akademisi, dan ahli hukum. Dan selanjutnya dipaparkan kepada publik sebelum diundangkan. Hal ini perlu dilembagakan sebagai proses standar dalam pembuatan kebijakan publik. Pemerintah dan masyarakat harus bekerja sama untuk meninjau kembali peraturan-peraturan tersebut.

El Touan Lulusan Institut Teknologi Bandung